Sepeda roda tiga listrik sangat populer di luar negeri.Apa standar pemeriksaannya?

Belakangan ini, kendaraan listrik produksi dalam negeri mendapat perhatian di luar negeri sehingga menyebabkan jumlah becak listrik yang ditempatkan di berbagai platform e-commerce luar negeri terus melonjak.Standar keselamatan sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik berbeda-beda di setiap negara.Pemasok dan produsen perlu memahami standar dan regulasi target pasar agar sepeda roda tiga listrik dapat memenuhi kebutuhan pasar lokal.

standar1

Persyaratan teknis pemeriksaan becak listrik dan sepeda motor listrik

1. Persyaratan penampilanuntuk pemeriksaan sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik

- Tampilan becak listrik dan sepeda motor listrik harus bersih dan rapi, seluruh bagiannya harus utuh, dan sambungannya harus kokoh.

- Bagian penutup sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik harus rata dan menyatu dengan celah yang rata dan tidak ada ketidaksejajaran yang jelas.Permukaan pelapis harus halus, rata, warnanya seragam, dan terikat kuat.Tidak boleh ada lubang, bintik, warna belang-belang, retakan, gelembung, goresan, atau bekas aliran yang terlihat jelas pada permukaan yang terbuka.Tidak boleh ada bagian bawah yang terbuka atau bekas aliran atau retakan yang jelas pada permukaan yang tidak terbuka.

- Permukaan lapisan becak listrik dan sepeda motor listrik harus seragam warnanya dan tidak boleh menghitam, menggelembung, terkelupas, berkarat, bagian bawahnya terbuka, gerinda atau tergores.

-Warna permukaan bagian plastik becak listrik dan sepeda motor listrik seragam, tidak ada goresan atau ketidakrataan yang terlihat jelas.

- Pengelasan bagian struktur logam sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik harus halus dan rata, serta tidak boleh ada cacat seperti pengelasan, pengelasan salah, inklusi terak, retakan, pori-pori, dan percikan pada permukaan.Jika terdapat titik-titik las dan terak las yang lebih tinggi dari permukaan kerja, maka harus dihaluskan.

- Bantalan kursi sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik tidak boleh penyok, permukaannya halus, dan tidak kusut atau rusak.

-Stiker sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik harus rata dan halus, tanpa gelembung, lengkungan, atau ketidaksejajaran yang jelas.

- Bagian penutup luar sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik harus rata, dengan transisi yang mulus, dan tidak ada benturan, goresan atau goresan yang terlihat jelas.

2. Persyaratan dasar untuk inspeksisepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik

-Papan dan plakat kendaraan

Sepeda roda tiga listrik dan sepeda motor listrik hendaknya dilengkapi minimal satu merek dagang atau logo pabrik yang dapat dipertahankan secara permanen dan sesuai dengan merek kendaraan pada bagian depan luar bodi kendaraan yang mudah terlihat.

-Dimensi utama dan parameter kualitas

a) Dimensi utama dan parameter mutu harus sesuai dengan ketentuan gambar dan dokumen desain.

b) Parameter beban dan massa gandar: Ketika sepeda motor roda tiga sespan dalam keadaan tanpa muatan dan terisi penuh, beban roda sespan harus kurang dari 35% dari berat trotoar dan massa total.

c) Beban terverifikasi: Massa total maksimum yang diperbolehkan suatu kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan tenaga mesin, beban gandar rencana maksimum, daya dukung ban dan dokumen teknis yang disetujui secara resmi, kemudian ditentukan nilai minimumnya.Untuk sepeda roda tiga dan sepeda motor dalam kondisi tanpa beban dan beban penuh, rasio beban poros kemudi (atau beban roda kemudi) terhadap massa trotoar kendaraan dan massa total masing-masing harus lebih besar atau sama dengan 18%;

-Perangkat kemudi

Roda kemudi (atau pegangan kemudi) sepeda roda tiga dan sepeda motor harus berputar secara fleksibel dan tidak lengket.Kendaraan bermotor hendaknya dilengkapi dengan alat pembatas kemudi.Sistem kemudi tidak boleh mengganggu komponen lain dalam posisi pengoperasian apa pun.

Jumlah putaran bebas maksimum roda kemudi roda tiga dan sepeda motor harus kurang dari atau sama dengan 35°.

Sudut belok kiri atau kanan roda kemudi sepeda roda tiga dan sepeda motor harus kurang dari atau sama dengan 45°;

Sepeda roda tiga dan sepeda motor tidak boleh menyimpang saat berkendara di jalan yang datar, keras, kering dan bersih, serta roda kemudi (atau gagang kemudi) tidak boleh mengalami fenomena abnormal seperti osilasi.

Sepeda roda tiga dan sepeda motor melaju di jalan semen atau aspal yang datar, keras, kering dan bersih, peralihan dari mengemudi garis lurus sepanjang spiral ke lingkaran saluran kendaraan dengan diameter luar 25m dalam waktu 5 detik dengan kecepatan 10km/jam, dan memaksakan The gaya tangensial maksimum pada tepi luar roda kemudi harus kurang dari atau sama dengan 245 N.

Buku jari dan lengan kemudi, batang kemudi dan batang pengikat lurus serta pin bola harus disambungkan dengan andal, dan tidak boleh ada retakan atau kerusakan, dan pin bola kemudi tidak boleh kendor.Apabila kendaraan bermotor dimodifikasi atau diperbaiki, tie rod silang dan lurus tidak boleh dilas.

Peredam kejut depan, pelat penghubung atas dan bawah serta gagang kemudi kendaraan roda tiga dan sepeda motor tidak boleh berubah bentuk atau retak.

-Speedometer

Sepeda motor listrik harus dilengkapi dengan speedometer, dan kesalahan nilai indikasi speedometer harus sesuai dengan simbol grafis dari bagian kontrol, indikator, dan perangkat sinyal yang ditentukan.

-terompet

Klakson harus memiliki fungsi suara yang berkelanjutan, dan kinerja serta pemasangan klakson harus sesuai dengan perangkat penglihatan tidak langsung yang ditentukan.

-Stabilitas gulungan dan sudut stabilitas parkir

Pada saat kendaraan roda tiga dan sepeda motor roda tiga dibongkar dan dalam keadaan statis, sudut kestabilan gulungan pada saat miring ke kiri dan ke kanan harus lebih besar atau sama dengan 25°.

-Perangkat anti-pencurian

Perangkat anti-pencurian harus memenuhi persyaratan desain berikut:

a) Ketika alat anti maling diaktifkan, harus dipastikan bahwa kendaraan tidak dapat berbelok atau bergerak maju dalam garis lurus.b) Jika perangkat antipencurian Kategori 4 digunakan, ketika perangkat antipencurian membuka kunci mekanisme transmisi, perangkat tersebut akan kehilangan efek pengunciannya.Apabila alat tersebut beroperasi dengan mengendalikan alat parkir, maka mesin kendaraan harus dimatikan pada saat sedang beroperasi.c) Kunci hanya dapat ditarik keluar bila lidah pengunci terbuka atau tertutup penuh.Sekalipun kunci telah dimasukkan, kunci tersebut tidak boleh berada pada posisi tengah yang mengganggu pengikatan gerendel.

-Tonjolan eksternal

Bagian luar sepeda motor tidak boleh ada bagian tajam yang menghadap ke luar.Karena bentuk, ukuran, sudut azimuth dan kekerasan komponen-komponen tersebut, apabila sepeda motor bertabrakan atau tergores dengan pejalan kaki atau kecelakaan lalu lintas lainnya, dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada pejalan kaki atau pengemudinya.Untuk sepeda motor roda tiga pengangkut kargo, semua tepi yang dapat dijangkau terletak di belakang panel seperempat belakang, atau, jika tidak ada panel seperempat belakang, terletak di bagian belakang bidang vertikal melintang yang melewati 500 mm dari titik R tempat duduk paling belakang, jika tinggi yang menonjol Jika tidak kurang dari 1,5 mm, harus tumpul.

-Kinerja rem

Harus dipastikan bahwa pengemudi berada dalam posisi mengemudi normal dan dapat mengoperasikan pengontrol sistem rem servis tanpa meninggalkan roda kemudi (atau roda kemudi) dengan kedua tangan.Sepeda motor roda tiga (Kategori 1,) harus dilengkapi dengan sistem rem parkir dan sistem rem servis yang dikendalikan kaki yang mengontrol rem pada semua roda.Sistem rem servis yang dikontrol kaki adalah: sistem rem servis multi-sirkuit.Sistem pengereman, atau sistem pengereman terkait dan sistem pengereman darurat.Sistem pengereman darurat dapat berupa sistem rem parkir.

-Perangkat penerangan dan sinyal

Pemasangan perangkat penerangan dan sinyal harus mematuhi peraturan.Pemasangan lampu harus kokoh, utuh dan efektif.Tidak boleh kendor, rusak, gagal atau berubah arah cahayanya akibat getaran kendaraan.Semua sakelar lampu harus dipasang dengan kuat dan dapat dialihkan dengan bebas, dan tidak boleh dinyalakan atau dimatikan sendiri karena getaran kendaraan.Sakelar harus ditempatkan agar mudah dioperasikan.Reflektor retro belakang sepeda motor listrik juga harus memastikan bahwa lampu depan mobil menyala 150m tepat di depan reflektor retro pada malam hari, dan pantulan cahaya reflektor dapat dipastikan pada posisi iluminasi.

-Persyaratan kinerja utama

10 menit Kecepatan kendaraan maksimum (V.), kecepatan kendaraan maksimum (V.), kinerja akselerasi, kemampuan menanjak, tingkat konsumsi energi, jangkauan berkendara, dan daya keluaran terukur motor harus mematuhi ketentuan terkait GB7258 dan teknis produk dokumen yang disediakan oleh pabrikan.

standar2

-Persyaratan keandalan

Persyaratan keandalan harus mematuhi persyaratan dokumen teknis produk yang disediakan oleh pabrikan.Jika tidak ada persyaratan yang relevan, persyaratan berikut dapat diikuti.Keandalan jarak tempuh berkendara sesuai regulasi.Setelah uji keandalan, rangka dan bagian struktural lainnya dari kendaraan uji tidak boleh mengalami kerusakan seperti deformasi, retak, dll. Penurunan indikator teknis kinerja utama tidak boleh melebihi kondisi teknis.Yang ditentukan 5%, kecuali untuk daya baterai.

-Persyaratan kualitas perakitan

Perakitan harus memenuhi persyaratan gambar produk dan dokumen teknis, dan tidak boleh ada kesalahan perakitan atau pemasangan yang hilang;pabrikan, spesifikasi model, tenaga, dll. dari motor pendukung harus mematuhi persyaratan dokumen teknis model kendaraan (seperti standar produk, manual instruksi produk, sertifikat, dll.);Bagian pelumas harus diisi dengan pelumas sesuai dengan ketentuan gambar produk atau dokumen teknis;

Rakitan pengikat harus kokoh dan dapat diandalkan.Torsi pengencangan awal sambungan baut penting harus mematuhi ketentuan gambar produk dan dokumen teknis.Bagian yang bergerak dari mekanisme kontrol harus fleksibel dan andal, dan tidak boleh mengganggu pengaturan ulang normal.Rakitan penutup harus terpasang dengan kuat dan tidak jatuh karena getaran kendaraan;

Sidecar, kompartemen, dan kabin harus terpasang kuat pada rangka kendaraan dan tidak boleh kendor akibat getaran kendaraan;

Pintu dan jendela mobil yang tertutup harus tertutup rapat, pintu dan jendela harus dapat dibuka dan ditutup dengan mudah dan mudah, kunci pintu harus kuat dan dapat diandalkan, serta tidak terbuka sendiri karena getaran kendaraan;

Penyekat dan lantai mobil terbuka harus rata, dan tempat duduk, bantalan tempat duduk, dan sandaran tangan harus dipasang dengan kokoh dan andal tanpa kelonggaran;

Simetri dan dimensi luar mensyaratkan perbedaan ketinggian antara kedua sisi bagian simetris seperti gagang kemudi dan deflektor dan tanah tidak boleh lebih dari 10mm;

Perbedaan ketinggian antara kedua sisi bagian simetris seperti kabin dan kompartemen sepeda motor listrik roda tiga dari tanah tidak boleh lebih dari 20 mm;

Penyimpangan antara bidang tengah roda depan sepeda motor listrik roda tiga dan bidang tengah simetris kedua roda belakang tidak boleh lebih dari 20 mm;

Toleransi dimensi keseluruhan seluruh kendaraan tidak boleh lebih besar dari ±3% atau ±50mm dari ukuran nominal;

Persyaratan perakitan mekanisme kemudi;

Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pembatas kemudi.Pegangan kemudi harus berputar secara fleksibel tanpa hambatan apa pun.Bila diputar ke posisi ekstrim, tidak boleh mengganggu bagian lain.Kolom kemudi tidak boleh memiliki gerakan aksial;

Panjang kabel kendali, poros fleksibel instrumen, kabel, selang rem, dll. harus memiliki margin yang sesuai dan tidak boleh terjepit saat pegangan kemudi diputar, juga tidak boleh mempengaruhi pengoperasian normal bagian terkait;

Ia harus mampu melaju dalam garis lurus di jalan yang datar, keras, kering dan bersih tanpa ada penyimpangan.Seharusnya tidak ada osilasi atau fenomena abnormal lainnya pada pegangan kemudi saat berkendara.

-Persyaratan perakitan mekanisme rem

Rem dan mekanisme pengoperasian harus dapat disetel, dan margin penyetelan tidak boleh kurang dari sepertiga dari jumlah penyetelan.Gerakan idle dari pegangan rem dan pedal rem harus memenuhi persyaratan gambar produk dan dokumen teknis;pegangan rem atau pedal rem harus mencapai efek pengereman maksimum dalam tiga perempat langkah penuh.Ketika gaya dihentikan, pedal rem akan hilang. Motivasi juga ikut hilang.Tidak boleh terjadi pengereman sendiri selama berkendara, kecuali pengereman elektromagnetik yang disebabkan oleh umpan balik energi kendaraan.

-Persyaratan perakitan mekanisme transmisi

Pemasangan motor harus kokoh dan andal, serta berfungsi normal.Seharusnya tidak ada suara bising atau jitter yang tidak normal selama pengoperasian.Rantai transmisi harus berjalan fleksibel, dengan kekencangan yang sesuai dan tidak ada suara yang tidak normal.Sag harus sesuai dengan ketentuan gambar produk atau dokumen teknis.Sabuk transmisi dari mekanisme transmisi sabuk harus bekerja secara fleksibel tanpa macet, tergelincir atau kendor.Poros transmisi mekanisme transmisi poros harus berjalan lancar tanpa suara yang tidak normal.

-Persyaratan perakitan untuk mekanisme perjalanan

Baik runout melingkar maupun runout radial pada permukaan ujung pelek pada rakitan roda tidak boleh lebih besar dari 3 mm.Tanda model ban harus mematuhi peraturan GB518, dan kedalaman pola pada mahkota ban harus lebih besar dari atau sama dengan 0,8 mm.Pengencang pelat jari-jari dan roda jari-jari sudah lengkap dan harus dikencangkan sesuai dengan torsi pengencangan awal yang ditentukan dalam dokumen teknis.Peredam kejut tidak boleh macet atau mengeluarkan suara tidak normal saat berkendara, dan kekakuan pegas peredam kejut kiri dan kanan pada dasarnya harus tetap sama.

-Persyaratan perakitan instrumentasi dan peralatan listrik

Sinyal, instrumen dan peralatan listrik lainnya serta sakelar harus dipasang dengan andal, utuh dan efektif, dan tidak boleh kendor, rusak atau tidak efektif karena getaran kendaraan saat berkendara.Saklar tidak boleh hidup dan mati dengan sendirinya akibat getaran kendaraan.Semua kabel listrik harus dibundel, diatur dengan rapi, dan diperbaiki serta dijepit.Konektor harus tersambung dengan aman dan tidak longgar.Peralatan listrik harus berfungsi normal, insulasi harus dapat diandalkan, dan tidak boleh ada korsleting.Baterai tidak boleh mengalami kebocoran atau korosi.Speedometer harus berfungsi dengan baik.

-Persyaratan perakitan perangkat perlindungan keselamatan

Perangkat anti maling harus dipasang dengan kuat dan andal serta dapat dikunci secara efektif.Pemasangan perangkat penglihatan tidak langsung harus kokoh dan dapat diandalkan, serta posisinya harus dipertahankan secara efektif.Ketika pejalan kaki dan orang lain secara tidak sengaja bersentuhan dengan alat penglihatan tidak langsung, alat tersebut harus berfungsi untuk mengurangi dampaknya.


Waktu posting: 07 Februari 2024

Minta Contoh Laporan

Tinggalkan aplikasi Anda untuk menerima laporan.